"Pihak penyidik meminta minta ada saksi dari kami, jadi lihat nanti aja," tuturnya. Lantas apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik? "Sejauh ini masih seperti yang lalu seperti melakukan atau tidak. Saya cuma menunggu aja dan akan ada wajib lapor," jawabnya.
Pasha mengaku tak keberatan dengan status tersangka yang disandangnya. "Pokoknya saya mengikuti proses aja, kerjaan jalan terus, kewajiban tetap dijalankan," ucap Pasha yang mengaku ikhlas menerima semua ini
Kuasa hukum Pasha, Michael Pardede membenarkan kliennya dikenai wajib lapor ke Polresta Bogor. "Wajib lapor mulai minggu depan setiap senin dan Kamis. Kalau ditanya sampai kapan, itu kewenangan polisi," ujarnya seraya menyebut saksi yang akan diajukan adalah Rudy, manajer grup band Ungu.
Namun, ditemui secara terpisah, Kasatreskrim Polresta Bogor Irwansyah, SiK mengatakan Pasha terhitung wajib lapor mulai pekan ini. "Kamis ini mulai wajib lapor."
Irwansyah menambahkan, dalam pemeriksaan, selain membantah melakukan pemukulan Pasha juga menyerahkan bukti visum akibat pertengkarannya dengan Okie akhir Juli lalu. Mengenai status penahanan Pasha, Irwansyah menjelaskan hal tersebut tidak dikenakan pada Pasha.
"Ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Pasha dikenai pasal 353 kuhp penganiayaan ringan ancamannya 3 bulan tahanan, dan pasal 335 kuhp tentang perbuatan tidak menyenangkan ancamannya 1 tahu,." ujar Irwansyah seraya mengatakan, dalam seminggu ke depan berkas kasus Okie-Pasha bakal dilimpahkan ke kejaksaan.
Astri
KOMENTAR