Ditemui Senin (31/8) siang, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs.Harum Rendeng,SH mengaku belum menerima gugatan tersebut. "Belum ada. Kalau memang benar mendaftarkan gugatan tanggal 19 Agustus, logikanya pasti sekarang sudah digelar sidang. Bisa saja gugatan tidak dimasukkan ke PA Selatan," ujarnya saat berbincang khusus dengan tabloidnova.com.
Harum menjelaskan, gugatan mungkin saja didaftarkan di tempat lain, asal kedua belah pihak setuju. "Semua kembali pada kepentingan mereka. Itu bisa dilakukan selama alamat domisili tidak ditentang salah satu pihak," jelasnya.
Okki
KOMENTAR