Kuasa hukumnya, Umar Limbong,SH menyatakan, kunjungan Novi hanya untuk silaturahmi dan menyampaikan memori banding. "Sebelumnya kami sudah ke Pengadilan Tinggi Agama. Berkasnya masih dalam proses. Setelah putusan kami baru bisa mengajukan banding. Untuk yang lainnya kami belum bisa berkomentar," ujarnya singkat.
Okki
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR