Majelis hakim yang diketuai Daliun Sailan menolak semua gugatan Asep, yaitu tidak membayar gaji dan tunjangan sebesar 10 juta dan melontarkan pernyataan di infotainment yang mengatakan Asep melarikan uang senilai 350 juta. Majelis hakim beranggapan, bukti yang diajukan Asep di persidangan tidak kuat dan saksi tak mendukung.
Kuasa hukum Dewi, Iyeth Rahmawaty menyatakan senang dan puas dengan putusan ini. "Yang dicari Dewi selama ini adalah ketenangan," tuturnya saat ditemui tabloidnova.com dan sejumlah media lain.
Asep sendiri tampak kecewa dengan putusan pengadilan. "Semua yang saya ajukan dinyatakan gugur, saya akan banding," ucapnya. Pengacara Asep, Adi Setiawan menilai hakim tak mempertimbangkan beberapa poin dalam memutuskan perkara, diantaranya undangan pihak Asep kepada Dewi Perssik sebelum sidang digelar untuk mengklarifikasi masalah. "Undangan itu tak pernah ada jawaban. Kami akan secepatnya banding karena saya yakin hak-hak Asep telah dizalimi," jelasnya.
Saat ditanya tabloidnova.com soal rencana banding kubu Asep, kuasa hukum Dewi, Iyeth mengaku hanya bisa menunggu. "Kalau Asep banding, kami akan lanjut ke pidana karena kami punya bukti penggelapan keuangan. Ada perbedaan selisih uang masuk dan keluar," ucapnya.
Astri
KOMENTAR