Berkas perkara Ahmad Suhaeby sudah diterima PN Cibinong, Rabu (12/8) sore. Hal ini diungkapkan Panitia Muda Pidana PN Cibinong, Saortua Saragi SH saat ditemui sejumlah media termasuk tabloidnova.com di ruang kerjanya, Kamis (13/8). "Rabu jam 16.00 WIB berkas dari kejaksaan sudah didaftarkan ke PN Cibinong dengan nomor perkara 694/PID/B2009/PN Cibinong," jelas Saur.
Dengan demikian, Eby yang kini masih ditahan di rumah tahanan Pondok Rajeg, Bogor, telah berubah statusnya menjadi panahanan PN Cibinong, begitu pula dengan barang bukti mobil Range Rover hitam B 8308 YN.
Mengenai jadwal sidang dan hakim yang bakal memimpin kasus ini, Saur belum bisa memastikan. "Hari ini baru akan diajukan ke Ketua Pengadilan untuk diperiksa. Kemungkinan sidang baru bisa minggu depan."
Eby didakwa dengan pasal 44 ayat 1 uu no.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan subsider pasal 44 ayat 4 uu yang sama. Astri
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
5 Tips Belanja Bulanan Hemat, Nggak Takut Harga Minyak Goreng Naik!
KOMENTAR