Kendati demikian, pihak PN Jakut sudah melayangkan surat kepada kuasa hukum Sheila Marcia mengenai putusan Mahkamah Agung terkait kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum. Prim mengungkapkan, ada sedikit kesalahan redaksional dalam putusan MA tersebut.
"Sudah diperbaiki, yang menyangkut hukuman denda. Tadinya tertulis Rp 50 juta, yang benar Rp 5 juta."
Sheila Marcia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena kasus narkoba pada akhir tahun lalu. Aktris yang mulai terjun ke dunia tarik suara ini telah menjalani tujuh bulan masa hukumannya di Lapas Pondok Bambu. Sheila kemudian dibebaskan pada Maret silam.
Jika nantinya eksekusi dilakukan, Sheila bukan saja harus membayar denda Rp 5 juta melainkan juga menjalani sisa masa tahanannya selama lima bulan. "Jika dendanya tidak dibayar, masa hukumannya ditambah dua bulan."
Astri
KOMENTAR