Kejaksaan Negeri Cibinong telah menerima kelengkapan berkas perkara suami Cici Paramida, Ahmad Suhaeby dari Polres Cibinong. Kendati demikian, belum bisa dipastikan kapan Suhaeby akan diajukan ke meja hijau. "Tanggal 29 Juli sudah dinyatakan P.21, tapi baru tahap 1 berupa berkas yang diserahkan polisi. Kami sudah mempelajari, tinggal tunggu tahap 2. Itu masih wewenang polisi. Sepertinya masih lama karena dari penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan," jelas Kasipidum Kejari Cibinong, Wahyu Sabrudin saat berbincang dengan tabloidnova.com, Senin (3/8).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Moh. Santoso Sik, mengatakan tahap kedua pemeriksaan masih menunggu petunjuk kejaksaan. Namun Santoso menjelaskan, tidak ada lagi berkas yang perlu dilengkapi. "Tinggal tunggu jadwalnya," kata Santoso. Suhaeby dijerat pasal KDRT. "Suhaeby dijerat pasal 44 KUHP ayat 1 dan 4, tentang kekerasan fisik, berlapis," imbuh Santoso. Astri
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
5 Tips Belanja Bulanan Hemat, Nggak Takut Harga Minyak Goreng Naik!
KOMENTAR