Cici Paramida sudah mantap berpisah dari suaminya, Ahmad Suhaeby. Lewat kuasa hukumnya, Cici mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara, Jumat (10/7). Dalam gugatan bernomor 522/pdt.g/2009/PA.JU, Cici mengajukan cerai terutama karena adanya penganiayaan dalam rumah tangga.
"Cici merasa sudah tak ada lagi yang bisa dipertahankan karena penganiayaan fisik dan moral yang dia terima. Cici sudah bulat untuk bercerai," jelas kuasa hukum Cici, Riri Purbasari sambil menyebut unsur lain dalam gugatan tersebut adalah perselingkuhan.
nova.id
Gugat Cerai Cici Paramida Cantumkan Gono gini
"Kuasa hukum Cici Paramida menunjukkan surat pendaftaran gugatan cerai Cici terhadap Suhaebi (Foto: Astri) "
Saat ditanya apakah dalam materi gugatan dicantumkan masalah pembagian harta gono-gini mengatakan ada aturannya. "Bagaimanapun telah terjadi perkawinan, jadi segala penghasilan dan pendapatan yang diperoleh Pak Eby ada pembagian kepada Mbak Cici."
Berapa nominal yang akan diterima Cici dan bentuknya seperti apa, Riri belum bersedia menjelaskan. "Yang jelas, separuh dari harta bersama selama perkawinan adalah hak Cici, tapi bentuknya seperti apa, itu nanti konsumsi di pengadilan," jelasnya.
Astri, Grace
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
5 Tips Belanja Bulanan Hemat, Nggak Takut Harga Minyak Goreng Naik!
KOMENTAR