Menurut Partahi, hakim meminta waktu dua minggu untuk menyampaikan putusan. "Harapan kami gugatan ini bisa dikabulkan karena dari keterangan saksi-saksi, UU perkawinan no. 19 ayat F tentang percekcokan terus menerus dalam rumah tangga sudah terbukti," tutur Partahi saat ditemui tabloidnova.com.
Adrianto Supoyo kembali tak hadir dalam sidang yang digelar untuk ketigakalinya. Sementara Danty yang biasa selalu datang, kali ini absen. "Danty tak datang karena anaknya sakit. Dia juga tak wajib hadir karena hanya mendengarkan keterangan saksi," ujarnya.
Isna, Shierly
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR