"Ananda terakhir kalinya menuju kursi pesakitan (Foto: Okki) "
Ananda Mikola dihukum 7 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/7). Ananda dikenai pasal 385 KUHP, 333 KUHP, 335 KUHP, dan 328 KUHP.
nova.id
Divonis 7 Bulan Penjara Ananda Mikola Bebas
"Ananda duduk mendengarkan putusan (Foto: Okki) "
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan pembalap nasional ini terbukti bersalah melanggar pasal 333 yang isinya merampas kemerdekaan orang lain dan membantu memberikan sarana berupa transfer uang sebesar 700 ribu rupiah. Majelis hakim juga menyatakan bahwa barang bukti yang dirampas akan disita untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi cangkir hotel, sendok, dan lainnya yang beberapa waktu lalu sempat diduga digunakan untuk melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Agung Setyawan.
Yang meringankan Ananda adalah selama sidang ia berlaku sopan, masih muda, serta berprestasi mengharumkan nama bangsa.
Karena masa tahanan Ananda Mikola sudah 7 bulan, ia akhirnya diperintahkan hakim untuk dikeluarkan dari tahanan.
Okki
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Ini 5 Cara agar Tidak Boros dalam Menggunakan Dompet Digital
KOMENTAR