Santoso masih harus menunggu sikap kejaksaan terhadap berkas perkara tersebut. "Mudah-mudahan tidak ada yang kurang. Mbak Cici tak akan diperiksa lagi. Memang sempat dipanggil, tapi waktu itu yang bersangkutan sakit, jadi polisi tak bisa memaksa," ujarnya.
Lantas apakah perdamaian akan berpengaruh terhadpa proses hukum? "Berkas kami mengacu pada aturan UU. Perdamaian sangat menguntungkan pihak terlapor, tapi kalau bukan delik aduan, tetap harus dijalankan. Kalau ada perdamaian, itu meringankan. Perdamaian berpengaruh dalam proses persidangan dan menguntungkan, tapi proses hukum tak serta merta berhenti" jelasnya. Jika demikian halnya, tampaknya Suhaeby tinggal menunggu waktu menjalani proses pengadilan.
Okki
KOMENTAR