"Mengenai laporan di Polda Metro Jaya oleh Eby, kata-kata yang diucapkan klien kami spontanitas sebagai wali pernikahan Cici-Eby. Itu naluri sebagai lelaki, tapi emosinya terkendali. Tak ada kata-kata diluar kontrol," ujar Umbu.
Pasal 310 dan 311 yang dituduhkan,kata Umbu, harus ada unsur yang terpenuhi agar terbukti. "Waktu itu klien kami mengatakan Eby botak, tua, tukang kawin. Sekarang kalau misalnya seseorang rambutnya gondrong, lalu kita bilang dia gondrong, apakah itu jujur? Kita bicara fakta. Kami sangat siap, bahkan akan lakukan gugatan balik. Ini sangat serius karena menyangkut harkat dan martabat keluarga besar. Mereka juga harus siap menerima laporan balik kami," ujarnya.
Astri
KOMENTAR