Mada berharap Jose tak sampai mengajukan banding karena Lusy tetap memberi kesempatan pada Jose dalam pengasuhan anak walau hak asuh anak jatuh ke tangan Lusy. "Mudah-mudahan semua bisa menerima putusan ini dan bisa melanjutkan hidup masing-masing," harapnya.
Pengacara Jose, Liz Asnawaty mengungkapkan, kliennya mendapat kewajiban memberikan tunjangan anak, akan tetapi ia tak bersedia menyebutkan nominalnya. "Saya belum memberitahu hasil sidang kepada Mas Jose. Jadi saya belum bisa bilang apakah jumlah tersebut sesuai atau tidak. Ikrar talak pun belum diucapkan Jose. Tergantung apakah nanti dia menerima atau tidak," jelasnya.
Baik Lusy maupun Jose tak hadir dalam sidang putusan ini.
Astri
KOMENTAR