Tim kuasa hukum Marcella Zalianty mengajukan tiga orang saksi dan satu saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4). Dari keterangan saksi ahli hukum pidana, Prof. Indianto Senoadji, diketahui Marcella dikenai pasal kompeni. "Pasal 328, 333 adalah pasal kompeni jaman dulu. Pasal ini digunakan kompeni Belanda yang sering diculik pejuang Indonesia. Jadi kalau seseorang dikenai pasal ini, berarti dia pejuang," kata guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini. Kedua pasal tersebut berisi tentang penculikan dan merampas kemerdekaan seseorang.
Menurut keterangan saksi ahli, barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum berupa gelas, sendok, dan botol bekas air mineral tidak sah. Selama mendengarkan keterangan saksi ahli, Marcella berkali-kali tersenyum dan menunjukkan wajah puas. Ia sempat berbicara jarak jauh dengan Tety Liz yang duduk di bangku pengunjung. Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Cara Membedakan Green Tea dengan Matcha. Sering Dianggap Sama
KOMENTAR