Adik kandung Marcella Zalianty, Sergio, yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membeberkan fakta yang ia sebut maling teriak maling.Dalam pledoinya yang berjudul maling teriak maling, kubu Sergio menyebut fakta yang diberikan jaksa penuntut umum gelap dan keliru. "Dompet tidak pernah diajukan sebagai barang bukti. Saksi Agung di persidangan lain pernah menyatakan yang mengambil uang bukan Sergio," kata Narisqa, pengacara Sergio.Tim kuasa hukum meminta hakim agar menyatakan Sergio tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian, membebaskan terdakwa dari tahanan, dan memulihkan nama baik serta harkat dan martabatnya.
Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Ini 5 Cara agar Tidak Boros dalam Menggunakan Dompet Digital
KOMENTAR