Hal itu diungkapkan oleh Oncan Poerba SH, kuasa hukum Kiki Maria yang menemukan bukti-bukti baru terkait kepemilikan tanah serta bangunan yang terdapat di Kebon Dalem II yang kini ditempati oleh Clift Sangra.
"Tanggal 27 Juni 86 Kiki Maria telah terima hibah atas tanah dan bangunan di Kebon Dalem. Keberadaan Kiki Maria sebagai penerima hibah berarti ia pemilik tanah tersebut," kata Oncan.
Menurut Oncan, surat yang sah secara hukum dipegang Kiki "Karena dalam perkembangan selanjutnya ada pihak lain yang memiliki hak dan membuat perjanjian dan hibah serta wasiat, maka surat yang sah adalah yang dipegang Kiki," tuturnya.
Stv
KOMENTAR