Sidang kasus pelanggaran hak cipta oleh Inul kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kamis (19/3). Kuasa hukum Inul yakin dakwaan salah alamat.Sidang yang diketuai oleh Panusunan Harahap, SH, MH berlangsung cukup alot. Di awal sidang, kedua belah pihak masih meributkan tentang surat kuasa. Agenda sidang yang seharusnya mendengar jawaban pihak tergugat atas dakwaan penggugat menjadi sedikit molor.Kuasa hukum Inul, Marx Andryan, SH. MM. M.Hum mengatakan bahwa dakwaan salah alamat. "Dalam dakwaan disebutkan penggugat menuntut Inul selaku pimpinan, pemegang saham PT Vizta Pratama atas pelanggaran hak cipta lagu Guru Nahum Situmorang. Padahal PT Vizta Pratama berbadan hukum yang berdiri sendiri. Seharusnya yang dijadikan tergugat adalah badan hukum Vizta Pratama tersebut, bukan Inul secara pribadi," kata Marx.Ditemui usai sidang, Andar Situmorang sebagai pihak penggugat mengaku dapat mematahkan pendapat jawaban pihak tergugat. "Mereka itu miskin ilmu hukum. Kalau tergugat merasa benar, kenapa tidak menuntut balik saya," ujar Andar berapi-api.Sementara itu, Inul yang hadir di PN Jakarta Pusat memilih tidak masuk ke ruang sidang. Inul hanya menunggu di ruang panitera.
Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Ini 5 Cara agar Tidak Boros dalam Menggunakan Dompet Digital
KOMENTAR