Hal ini untuk mencegah tergugat melakukan pemindahtanganan harta dari hasil kasus pelanggaran hak cipta.
Pihak Inul Vista didakwa melanggar UU Hak Cipta pasal 56. Pihak penggugat, yakni Yayasan Karya Cipta Abadi yang diwakili Andar Situmorang menegaskan tuntutan dari artis-artis yang diwakilinya sebesar 5,5 triliun rupiah.
"Jumlah ini kecil bagi kerugian Indonesia yang telah diinjak-injak dan dikadalin oleh orang Korea," kata Andar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3) seraya menjelaskan, pemilik modal Inul Vista adalah pengusaha dari Korea Selatan.
Kepada majelis hakim, pihak penggugat pun meminta agar pengadilan melakukan peletakan sita jaminan untuk mencegah tergugat melakukan pemindahtanganan harta dari hasil pelanggaran hak cipta tersebut. "Peletakan itu meliputi rumah Inul di Pondok Indah, serta seluruh gerai Karaoke Inul Vista yang mencapai 24 gerai," jelas pengacara bertubuh tambun ini.
Sementara itu, Inul sendiri tidak hadir di ruang sidang dan hanya diwakili Kepala Divisi Hukum Inul Vista, Herman Kamal.
Isna
Foto: Daniel
KOMENTAR