Agenda sidang Kamis (12/3) adalah pembacaan keberatan alias eksepsi. 12 pengacara mendampingi Marcella, termasuk Hotman Paris Hutapea. Eksepsi yang berjudul 'Tatkala Fakta Imajiner Mendakwa Marcella Zalianty itu dibacakan bergantian.
Hotman mempermasalahkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. "Surat dakwaan tak jelas, tidak cermat dan lengkap. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan apa peranan dan perbuatan terdakwa untuk menganjurkan menculik, mengancam, dan memberi sarana tindak pidana," tutur Hotman.
Sidang berlangsung selama satu jam. Kuasa hukum meminta hakim membebaskan terdakwa dan membersihkan nama baik dan biaya perkara dibebankan pada negara.
Isna
Foto : Isna
KOMENTAR