Sidang gugatan terhadap usaha karaoke milik Inul Daratista di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/3) kembali ditunda. Dalam sidang kali ini, Inul diwakili ketua divisi hukum PT Vista Pratama, Herman Kamal.
Penundaan dilakukan karena penggugat dan tergugat (PT Suara Nada Indah-Vista Pratama) belum melengkapi surat-surat formal yang diperlukan, diantaranya surat kuasa bukan pengacara bagi Herman. Hal ini karena Inul belum menunjuk pengacara yang mendampinginya. "Tapi karena Inul punya kedekatan emosional dengan Hotman Paris Hutapea, bisa saja (ditunjuk sebagai pengacara-red)," kata Herman seraya menambahkan pihaknya baru menerima panggilan sidang Senin (2/3) malam dan belum mendapat materi gugatan. "Untuk sementara, kami tak akan ambil sikap terhadap apa yang dilakukan Andar," jelas Herman.
Sementara itu Andar Situmorang yang mengatasnamakan PT Karya Cipta Abadi, usai sidang mengatakan, pihaknya bukan menggugat Inul, tapi pemilik saham dari PT yang menaungi Inul Vista. andar menggugat 5,5 triliun rupiah. Angka itu didapat dari 171 lagu yang digugat hak ciptanya dengan 10 juta rupiah per lagu selama lima tahun Inul Vista beroperasi.
Astri
Foto : Okki
KOMENTAR