Cukup lama Marcella ditahan di Polda tanpa ada kepastian kapan berkas perkaranya siap untuk disidangkan. Namun hari ini Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Sugeng Riyono, SH.H.HUM mengatakan artis peraih Piala Citra itu akan disidang Kamis (5/3) dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Semua berkas perkara sudah masuk dengan nomor 485/Pid.B/2009/PN.Jkt.Pst.," jelas Sugeng seraya menambahkan secara otomatis terdakwa menjadi tahanan hakim selama 30 hari. Hal ini dapat diperpanjang jadi 60 hari. "Kalau pemeriksaan terdakwa, saksi dan saksi ahli belum selesai dan jika ancamannya lebih dari 9 tahun maka masih bisa diperpanjang 30 hari lagi," ungkap Sugeng.
Pada sidang Kamis esok, Marcella akan menjalankan sidang bersama Ananda Mikola dan dua saksi lain, yaitu Lasya Miranty dan Rully Hasby alias Uli.
Okki
Foto: Dok.Nova
KOMENTAR