Sidang gugatan terhadap Inul Daratista digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2). Inul tetap diminta penggugat membayar ganti rugi 5,5 triliun. "Disini saya bertindak bukan sebagai lawyer, tapi ketua yayasan Karya Cipta Abadi Komponis Guru Nahum Sitomorang. Saya tidak menuntut Inul sebagai pribadi, namun kayaknya Inul malah sok jadi pahlawan," jelas Andar Situmorang.
Andar juga kecewa dengan ketidakhadiran Inul dalam sidang yang beragendakan mediasi. "Tampaknya Inul selaku tergugat tidak menginginkan mediasi karena tak datang," ujar Andar. Sidang dilanjutkan tanggal 3 Maret 2009.
Andar berharap Inul mendengarkan tuntutan yang disuarakannya. "Mudah-mudahan Inul menghargai gugatan saya. Sebenarnya sasaran saya bukan Inul pribadi karena saya tahu Inul enggak ada apa-apanya. Seperak pun duit Inul saya enggak mau makan. Haram! Saya curiga Inul melakukan suap. Dia bilang lewat infotainment bahwa dirinya tidak bertanggung jawab atas kasus ini," cetus Andar.
Okki
Foto: Okki, Daniel Supriyono/Nova
KOMENTAR