Kuasa hukum keluarga aktris dan produser tersebut, Fuad Bawazier usai sidang mengatakan, Sergio terkena pasal 362 tentang pencurian. "Untuk agenda berikutnya kami akan sampaikan tanggapan (eksepsi) atas dakwaan ini," papar Malik.
Proses sidang yang dihadiri Tetty Liz dan Olivia Zalianty ini sempat mengalami skors dua kali. "Sempat ada insiden surat kuasa dari tim pengacara penggugat (Agung, red) kurang tandatangan. Mereka terlihat tidak siap," lanjut Malik.
Sementara itu, ditemui secara terpisah usai sidang, pengacara Agung, Partahi Sihombing menyatakan ketidaksetujuannya atas surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.
"Di situ disebutkan Sergio hanya mengambil uang Rp 355.000,00. Padahal menurut keterangan Agung, dari dompetnya Sergio juga mengambil kartu kredit yang kemudian dipatahkan dan KTP yang lalu dihilangkan."
Sidang kasus Sergio akan dilanjutkan 23 Februari 2009. Tety Liz sendiri menyatakan keluarga siap menjadi jaminan bagi putrabungsunya tersebut.
Astri
Foto: Romy Palar/NOVA
KOMENTAR