Hal tersebut diungkapkan pengacara Marcella, Minola Sebayang yang dihubungi, Jumat, (13/2). "Idealnya kalau sudah diminta penitipan di Polda, seterusnya di situ sampai persidangan dimulai."
Minola berharap permohonan keluarga kliennya ini dapat dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun, lanjut Minola keputusan akhir dimana Marcella ditahan bukanlah sesuatu yang esensial untuk dipermasalahakan.
"Tidak perlu di-pressure lagi dan memperkeruh suasana dengan putusan apakah di Rutan Pondok Bambu atau Polda," tutup Minola.
Astri
Foto: Dok. NOVA
KOMENTAR