Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Drs.Harum Rendeng membenarkan pihak Kristina telah mengajukan banding beberapa hari lalu. "Kristina melalui kuasa hukumnya Jun Am Fatoni,SH mengajukan banding tanggal 2 Februari 2009. Pihak Kristina menolak putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan atau menolak putusan Majelis Hakim," bebernya.
Putusan yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dianggap mentah bila pihak penggugat melakukan banding. "Berdasar akta permohonan nomor 1072/PDTG/2009, banding itu bukan bukti baru, tapi memindahkan proses mencari keadilan di tingkat yang lebih tinggi yaitu Pengadilan Tinggi Agama. Jadi secara otomatis putusan PA Jakarta Selatan dianggap mentah."
Harum juga membenarkan pihak Pengadilan Agama belum menginformasikan pengajuan banding dari pihak Kristina kepada pihak Al-Amin. "Itu butuh proses, tapi kami akan segera beritahukan kepada tergugat secepatnya. Hal ini memerlukan akta memori banding dan PA harus menerima kontra akta memori banding," ungkap Harum saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Jumat (6/2) sore.
Ketika disinggung mengapa pihaknya tidak mengabulkan gugatan cerai Kristina, Harum menjawab, "Bukti-buktinya tidak kuat, saksi tidak mendukung gugatan. Ini yang dinilai majelis," ujarnya singkat.
Lantas bagaimana tanggapannya mengenai adanya tuduhan KDRT dan perselingkuhan oleh pihak tergugat? "Itu harus dibuktikan secara detail, kalau memang ada rekaman dan videonya masukan ke PA. Informasi dari media tidak bisa dijadikan alat bukti karena belum tentu kebenarannya."
Humas PA Jakarta Selatan tidak mau menanggapi seputar isu yang beredar yakni adanya permainan putusan antara pihak pengadilan dan pihak Al-Amin Nasution. "Tak perlu kami tanggapi, kalau memang ada permainan di balik itu, silahkan buktikan," tutupnya.
Astri
Foto: Dok.NOVA
KOMENTAR