Kabarnya, pesinetron, bintang iklan dan presenter ini dinyatakan bersalah atas dugaan dapat menikmati transferan dana 100 juta atas penipuan uang yang diberikan oleh teman lelakinya itu. Yoyon sendiri telah divonis 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Kendari.
Nyatanya, sejauh ini,Krisna masih menikmati udara bebas dan berkreativitas seperti biasa. Siapa yang salah dan siapa yang dipersalahkankan, Krisna pun enggan lagi berkomentar soal kasus tersebut, "Saya malas untuk bicara kasus apes ini. Saya katakan, saya itu apes. Di Kendari juga tak lama, hanya satu hari saja, setelah itu sampai sekarang, selesai," ujar Krisna saat ditemui di sela-sela gladi resik ultah TPI ke 18, di Gelora Bung Karno.
Krisna menjadikan kasus itu sebagai pelajaran berharga. Sekarang ia bertindak lebih hati-hati, "Tak main percaya saja dengan orang yang baru dikenal, apa lagi dalam urusan bisnis, perlu ekstra hati-hati," tuturnya.
Nizar
Foto : Nizar
KOMENTAR