Demikian diungkapkan pengacara Kristina, Herlina ketika dihubungi, Jumat, (9/1). "Kemarin, (8/1) agendanya kesimpulan dari pihak tergugat dan penggugat. Sidang ditunda sampai 22 Januari untuk putusan."
Menurut Herlina, Kristina tetap pada keputusannya untuk bercerai dengan Al Amin. Ketika ditanya, apakah vonis delapan tahun yang dijatuhkan kepada Al Amin turut menjadi pertimbangan Kristina, Herlina menjawab lugas, "Iya dong. Bu Kristina semakin mantap. Salah satu alasan gugat cerai kan karena tergugat terkait kasus pidana."
Sidang perceraian Kristina dan Al Amin sudah berlangsung 12 kali sejak Agustus 2008. Sementara gugatan cerai dilayangkan Kristina melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebulan sebelumnya.
"Komunikasi di antara mereka sudah tidak ada lagi. Lagipula sejak sebelum gugatan kan mereka sudah pisah," jelas Herlina soal komunikasi antara Kristina dan Al Amin.
Rencananya, pada sidang terakhir nanti, Kristina diagendakan untuk hadir.
Astri
Foto: Widi Nugroho/NOVA
KOMENTAR