"Kejadian ini membuat saya trauma dan enggak berani menikah. Sampai sekarang, saya hidup seorang diri," tutur Andrea. Andrea sudah melimpahkan urusan ke pengacaranya, Helen Nainggolan, bertepatan dengan diterimanya memori PK dari PA Surabaya. "Klien saya memiliki bukti-bukti, baik berupa keterangan maupun surat-surat yang menunjukkan, pernyataan Rosana selama ini tidak benar. Saat awal menikah, Andrea tak mengetahui status itu. Pembatalan pernikahan itu sendiri telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena tidak dilakukannya upaya hukum banding maupun kasasi oleh Rosana," ujar Helen.
Masih kata Helen, perceraian Rosana-Dede baru divonis PA Bandung dua bulan setelah pembatalan pernikahan terjadi. "Tepatnya, Maret 2001. Berarti, Rosana memang masih jadi istri orang lain ketika menikah dengan Andrea." Helen membantah jika pembatalan terkesan sepihak. "Sesuai UU Perkawinan, kok," ujarnya sambil membeberkan salah satu pasal yang menyangkut hal itu.
Pengacara Andrea yang lain, Delvy O. Nasution, menegaskan, ""Dalam sidang gugatan pembatalan pernikahan itu, Rosana mengakui, ia masih punya ikatan perkawinan yang sah dengan orang lain. Dia tidak membantah, bahkan membenarkan bukti yang ada, yaitu register buku nikah antara Rosana dan Dede." Jadi, lanjutnya, "Tak benar jika Rosana tidak tahu sidang yang harus dihadirinya saat itu adalah sidang gugatan pembatalan pernikahan dan mengira itu adalah sidang perceraian. Sebab, Rosana menerima bukti registernya dan menghadiri semua sidangnya. Namun, kini Rosana menempuh upaya PK. Tanggal 24 Desember nanti, PA Surabaya akan melakukan sumpah novum terhadap bukti-bukti yang diajukan pihak Rosana."
Hasuna
Foto : Astri
KOMENTAR