Sejauh ini, KPK belum pernah memberikan penangguhan penahanan bagi terdakwa kasus korupsi yang ditanganinya. Baru-baru ini, Aulia Pohan yang ditahan oleh KPK terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI), mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dengan alasan akan mengikuti acara keluarga pada Hari Idul Adha. Jika permohonan ini dikabulkan, Aulia Pohan dapat menikmati "kebebasan" karena ia bisa menjalani tahanan rumah atau tahanan kota dan tak perlu ditahan di rumah tahanan negara (rutan).
Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan bahwa KPK memegang teguh prinsip semua orang sama di depan hukum (equality before the law). "Soal penangguhan penahanan, selama ini KPK belum pernah memberikan itu kepada siapa pun," katanya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/12).
Pernyataan Haryono ini tampaknya menjadi sinyal bagi nasib permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Aulia Pohan.
Menurut Informasi yang dihimpun Warta Kota, surat permohonan penangguhan penahanan bagi Aulia Pohan disampaikan pengacara besan SBY itu, Amir Karyatin, kepada Ketua KPK Antasari Azhar, baru-baru ini. Hingga kemarin, surat tersebut belum dijawab secara resmi oleh Antasari.
Secara terpisah, Amir Karyatin mengatakan bahwa penangguhan penahanan bagi Aulia Pohan diajukan dengan alasan agar klien bisa merayakan Idul Adha bersama keluarga. Nama-nama yang diajukan sebagai penjamin pada permohonan penangguhan penahanan tersebut adalah Mulyaningsih (istri) dan Annisa Pohan (anak).
Seperti diberitakan, Aulia mendekam di Rumah Tahanan Negara di markas Komando Brimob, Kelapadua, Depok, sejak 27 November lalu. Aulia ditahan bersama tiga koleganya di Bank Indonesia (BI) yakni Maman H Soemantri, Bunbunan, dan Aslim. Keempat mantan petinggi BI ini menjadi terdakwa kasus aliran dana BI. Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah juga terseret kasus tersebut dan statusnya saat ini adalah terpidana.
moe/wartakota
Foto : Dok. Nova
KOMENTAR