Cucu dan Aman Jagau dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP karena menggunakan surat palsu yang seolah asli dengan ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. Ketika akan menikahi Cucu Cahyati, Aman Jagau dianggap telah melakukan kebohongan dengan mengaku sebagai bujangan. Hal itu terungkap dalam dokumen yang dibawa ke KUA dimana pasangan tersebut melangsungkan pernikahan. Aman Jagau sebelumnya sempat dikabarkan menikah siri dengan Angel Lelga.
Bbs
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR