Aulia ditahan bersama tiga koleganya semasa di Bank Indonesia (BI), yakni Aslim Tadjudin, Maman H Soemantri, dan Bunbunan EJ Hutapea. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Ibrahim Zuhdi Fahmi Badoh, mengatakan bahwa penahanan Aulia, Aslim, Maman, dan Bunbunan adalah bukti mereka mendapat perlakuan sama di muka hukum. "Equality before the law adalah prinsip yang ditegakkan KPK. Maka, penahanan Aulia dan kawan-kawan, cepat atau lambat pasti dilakukan..., meski memang sedikit terlambat," katanya, kemarin.
Menurut Fahmi, upaya menerapkan standar sama bagi para mantan petinggi BI itu adalah upaya yang patut dihargai. Aulia, Aslim, Maman, dan Bunbunan ditetapkan sebagai tersangka kasus aliran dana BI ke DPR beberapa pekan lalu. Namun mereka tak segera ditahan.
Sedangkan tersangka lain pada kasus ini, tiga dari BI, yakni Burhanuddin Abdullah (mantan Gubernur BI), Oey Hoey Tiong (mantan Direktur Hukum), dan Rusli Simanjuntak (mantan Kepala Biro) dan dua mantan anggota DPR yakni Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin, segera ditahan setelah mereka dijatuhi status tersangka.
Marah-marah
Kemarin, Aulia ditahan setelah diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, selama enam jam, sejak sekitar pukul 10.00. Seorang narasumber yang sempat masuk gedung KPK mengatakan, Aulia Pohan sempat marah-marah di ruang pemeriksaan dan menyebut nama Anwar Nasution (kini Ketua BPK).
Ketika keluar dari gedung KPK, Aulia hanya berkomentar singkat, "Selamat jalan." Meski puluhan wartawan menghalangi langkahnya menuju mobil tahanan, mantan anggota Dewan Pengawas Yayasan Lembaga
KOMENTAR