Tora datang bersama pengacaranya dan 'dikawal' Pemuda Pancasila. Sementara Anggi didampingi 2 pengacara dan kedua orangtuanya. Sidang dipimpin hakim ketua Pengadilan Agama Depok, Yasardin.
Menurut juru bicara Pengadilan Agama Depok, Drs. Sarnoto, MH, hakim menyarankan agar keduanya mempertimbangkan untuk kembali rukun. "Keduanya merespons positif hal ini," kata Sarnoto. Tora dan Anggi telah sepakat menunjuk mediator untuk proses perdamaian mereka, yakni Drs. Agus Yunih, SH dari Pengadilan Agama Depok.
Astri
Foto : Ahmad Fadillah
KOMENTAR