Sheila Marcia kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (17/11). Sheila tiba dengan menumpang mobil tahanan rutan Pondok Bambu.
Selain sang bunda, Sheila didampingi tante, paman, serta ayah, dan kakaknya. Sambil menunggu sidang, Sheila bercengkrama dengan keluarganya di dekat ruang tahanan. Sheila disuapi makanan yang dibawa keluarga dan berfoto dengan kamera handphone.
Sheila didakwa dengan pasal 62 UURI No. 5 Th. 1997 tentang psikotropika dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Astri
Foto : Astri
KOMENTAR