Dalam surat gugatan bernomor perkara 1055/Pdt.G/ 2008/PA Depok tertera nama Anggraini Kadiman (sapaan Anggi) selaku penggugat dan Taura Danang Sudiro (nama asli Tora Sudiro) sebagai tergugat pada 22 Oktober 2008.
Menurut Juru Bicara PA Depok Agus Wahyu Abikusna, Kamis (13/11), Anggi mendaftarkan gugatan cerainya diwakili pihak lain. "Ny Anggraini Kadiman mendaftarkan gugatan cerainya lewat seorang pengacara," kata Agus saat ditemui di PA Depok di Jalan Boulevard Sektor Anggrek, Grand Depok City, Depok.
Akan tetapi, Agus tak bersedia menyebut nama pengacara yang dipilih istri Tora Sudiro itu. Dia juga menolak membeberkan alasan Anggi menggugat cerai.
Agus hanya menyebutkan, persidangan perdana perceraian Tora dan Anggi akan digelar pada 19 November mendatang. Agenda sidang adalah mediasi untuk mencapai perdamaian. Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu diketuai Yasardin.
Kabar seputar gugatan cerai Anggi atas Tora Sudiro, bintang sitkom Extravaganza, beredar begitu kencang dalam beberapa hari terakhir. Kabar keretakan rumah tangga itu mulai muncul ketika Tora dipergoki tengah berduaan seorang aktris di sebuah hotel di Bandung. Keberadaan keduanya dalam rangka tur promosi program televisi yang dibintangi Tora.
Masalah itu lalu menyeret nama Mieke Amalia, salah satu bintang Extravaganza yang berstatus janda dua anak. Mieke dan Tora disebut-sebut terlibat cinta lokasi. Tora Sudiro pernah membantah rumor itu. Di kediamannya di Vila Delima, Cinere, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, emosi Tora meletup saat wartawan meminta konfirmasi tentang keretakan rumah tangganya yang dibina sejak tahun 1999. Pria jangkung dan tegap itu juga menegaskan bahwa tak ada orang ketiga dalam rumah tangganya. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan baik dari Tora Sudiro maupun Anggi karena keduanya tidak bisa dihubungi baik melalui telepon maupun ketika disambangi ke rumahnya.
kin/wartakota
Foto : Ahmad Fadillah
KOMENTAR