Pelaporan ke polisi tersebut dilakukan pengacara Andar Situmorang, mewakili kliennya, para pencipta lagu yakni Dedy Dores, Obbie Mesakh, Benny Pandjaitan, dan Harry Tasman. Laporan itu disampaikan ke Polda Metro Jaya Rabu (5/11) petang.
Dalam laporan bernomor LP/2707/K/XI/ 2008/SPK Unit III disebutkan bahwa Inul diduga telah melanggar pasal 72 UU Hak Cipta No 19 Tahun 2002. Inul dituding telah memperbanyak secara ilegal lagu-lagu ciptaan para musisi kondang tersebut. Rincian lagu-lagu itu adalah 64 lagu ciptaan Obbie Mesakh, 25 ciptaan Dedy Dores, 11 ciptaan Benny Pandjaitan, dan satu lagu ciptaan Harry Tasman.
Para musisi itu menuntut agar dilakukan sita jaminan terhadap aset-aset Inul termasuk semua cabang Inul Vizta. Menurut Andar, kliennya menderita kerugian materiil sekitar Rp 5 miliar dengan perhitungan satu lagu Rp 1 juta untuk masa pakai (hak cipta) selama setahun. Kegiatan ilegal yang dilakukan Inul itu, kata Andar, telah berlangsung dari 2004 hingga 2008. "Kami ingin penjarakan Inul, karena dia dan teman-teman bisnisnya juga telah merugikan negara hingga triliunan rupiah," ujar Andar.
Dalam laporan itu, mereka menuding Inul mengetahui dan turut serta memperbanyak lagu secara ilegal yang dimuat dalam produk mesin karaoke. Lagu-lagu itu dimasukkan dalam format MiDi.
Menurut Andar, mesin karaoke itu digunakan di 25 cabang Inul Vizta Karaoke. Sementara mesin karaoke pengganda itu bermerek Hyundai Digital Technology yang diproduksi oleh PT Kodi Electronic dengan penanggung jawab Kiem Sio Nien.
Mesin itu berisi sekitar 30 lagu Indonesia, daerah, Korea, Jepang, China, Jepang, dan Barat. Menurut Andar, Inul merupakan mitra kerja Kiem. Inul melalui PT Vizta Pratama bermitra dengan PT Kodi Electronics dan jelas-jelas melakukan pembajakan.
KOMENTAR