Masih ingat lagu Mayangsari yang berjudul Tiada Lagi dan Hilang di era 1990-an? Dua lagu yang menghantarkan penyanyi asal Purwokerto itu menjadi artis ternama ini jadi persoalan.
Penciptanya, Kohar Kahler, menggugat perusahaan rekaman PT EMI Indonesia karena memperbanyak dan memasarkan kembali lagu itu tanpa seizinnya.
Gugatan itu sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam persidangan kedua, Rabu (29/10), pihak PT EMI Indonesia tidak hadir untuk memberikan jawaban atas surat gugatan Kohar.
"EMI Indonesia melayangkan surat hari ini yang menyatakan belum siap memberikan jawaban atas gugatan yang kami ajukan pada sidang Rabu (22/10) lalu. Dan hari ini pun pihak EMI tidak hadir di sini," kata Dedy Kurniadi, kuasa hukum Kohar, saat ditemui selepas sidang.
Dedy mengungkapkan, Kohar Kahler sama sekali tidak mendapat royalti dari pihak EMI Indonesia yang telah memperbanyak dan memasarkan kembali lagu Tiada Lagi dan Hilang. Tindakan perusahaan rekaman itulah yang membuat Kohar menggugat.
"Saya secara pribadi tidak mempermasalahkan soal angka asal ada konfirmasi dari pihak EMI. Saat dikonfirmasi masalah ini, mereka malah kabur-kaburan dan tidak ada jawaban yang pasti. Sampai sekarang masalah ini ngambang saja," kata Kohar.
Dalam gugatannya Kohar menuntut EMI membayar ganti rugi atas kerugian materi dan imateriil sebesar Rp 599. 062.500. "Selama ini persoalaannya tidak ada perjanjian apa pun dari pihak EMI ke saya tentang perbanyak lagu ciptaan saya itu, jadi mereka melakukannya tanpa izin. Padahal, saya melakukan rekaman (lagu Tiada Lagi dan Hilang) di Blackboard dan titip edarnya di Universal," ujar Kohar. Dia mengatakan, perusahaan rekaman Blackboard sejak beberapa tahun lalu merger dengan PT EMI Indonesia.
Bagi Kohar, EMI Indonesia telah melanggar etika dan hal itu sudah berlangsung selama lima tahun. "Saya benar-benar kecewa sekali, saya ingin semua karya dari pencipta lagu itu dihargai. Kalau mau memperbanyak gunakan pola baru, izin dulu baru pakai, biar sama-sama tidak dirugikan," tandas Kohar. Sidang dilanjutkam pada Rabu (5/11) pekan depan.
(ign) wartakota
Foto : Dok. Nova
KOMENTAR