Pada sidang yang digelar untuk kedua kalinya ini, tim jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi. Dua saksi, yakni Wing Kenedy dan Dedy Raharjo merupakan anggota kepolisian sektor Penjaringan. Sementara dua lainnya, Tony penjual narkotika dan Fifi, salah seorang rekan Sheila yang juga ditangkap malam itu.
Saksi Tony mengungkapkan Solobitono alias Ayung, salah seorang terdakwa yang ditangkap bersama Sheila membeli shabu-shabu sebanyak dua kali darinya, Rabu (6/8). Transaksi berlangsung di kamar yang ditempati Toni di Hotel Golden Sky kamar 806. Sementara Ayung check-in di kamar 706 bersama Sheila, Apriliana, dan Fifi.
Pada transaksi pertama, Ayung membarter 0,5 gram shabu-shabu yang dibelinya dengan uang senilai Rp150.000,00 dan handphone bermerek LG. Dalam transaksi kedua, Ayung kembali membeli shabu-shabu dengan berat yang sama, namun kali ini dibarter dengan handphone bermerek Hi-Tech. Menurut kesaksian Tony, ia diberitahu Ayung bahwa kedua handphone tersebut merupakan milik Sheila Marcia.
Toni kemudian menghubungi Sheila melalui telepon hotel untuk memastikan apakah benar handphone tersebut mau ditukar dengan shabu. "Jawabannya iya," kata Toni. Sheila tak membantah kalau dirinya menjawab telepon. Namun ia mengaku sempat heran saat menerima telepon tersebut. Ia baru mengangkat telepon setelah diberitahu Aprilyana.
"Saya bingung. Saya enggak kenal siapa-siapa di tempat itu selain Ayung, Fifi, dan April. Saya sedang dalam pengaruh psikotropika dan habis berantem dengan pacar. Saya agak enggak ngeh dan linglung," jelas Sheila seraya menambahkan dirinya tidak tahu siapa laki-laki yang berbicara dengannya.
Astri
Foto: Astri
KOMENTAR