Meski keberatan, toh akhirnya rumah dan studio milik Ahmad Dhani tetap disita pihak Pengadilan. Bagaimana reaksi Dhani?Setelah Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Maia untuk melakukan sita harta bersama, Kamis pagi (28/8) juru sita PA Jaksel melakukan peletakkan sita jaminan atas rumah dan studio milik Ahmad Dhani di Jalan Pinang Mas III E1 dan E2 dengan luas tanah masing-masing 105 m2 dan 284 m2. Peletakkan sita ini dimaksudkan agar objek yang disita tidak dipindahtangankan.Hadir pada peletakan sita antara lain juru sita PA Jaksel Endang Bachtiar, saksi dari PA Jaksel H. Waluyo dan Priyono, serta petugas dari Polsek Kebayoran. Sementara itu, baik dari pihak Dhani maupun Maia tidak ada yang menyaksikan.Namun tak lama setelah peletakkan sita, pengacara Dhani, Derta Rahmanto dan Teguh Sri Rahardjo menyatakan keberatan kliennya. "Sebenarnya ini (peletakan sita) tidak perlu dilakukan. Tujuan pemohon melakukan sita kan agar harta milik bersama jatuh ke tangan AL, El, dan Dul. Nah klien kami sudah melakukan langkah konkret untuk tujuan itu. Sebelum berangkat ke Australia, mas Dhani sudah mengurus akta ke notaris bahwa studio ini atas nama Dul dan rumah atas nama Al," jelas Derta.Derta juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan perlawanan agar ada keadilan untuk kliennya pada sidang selanjutnya.
Isna
KOMENTAR