Tabloidnova.com - Kasus prostitusi artis yang melibatkan seorang mucikari berinisial RA, memasuki babak baru. Hari ini rencananya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus prostitusi artis yang melibatkan RA. Dalam agenda sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaannya.
"Iya siap ya, siap lahir dan batin. Untuk persidangan RA akan berlangsung hari ini. Acara hari ini dakwaan," ujar pengacara RA, Pieter Ell saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Baca: Mucikari RA Akhirnya Mengakui AA Adalah Amel Alvi
Tak seperti persidangan lain yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang yang menjadikan RA sebagai terdakwa ini akan berlangsung secara tertutup. Alasannya, karena kasus yang melibatkan RA ini adalah perkara asusila.
"Sidang tertutup, karena tindak pidana asusila. Nanti agendanya dakwaan, cuma sebentar, hanya dihadiri terdakwa, JPU dan kuasa hukum," kata Pieter.
Baca: Menguak Bisnis Prostitusi Via Internet, Sang Mucikari Raup Rp 75 Juta Per Minggu
Seperti diberitakan tabloidnova.com sebelumnya, mucikari RA ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/5/2015) malam, di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Selatan. Saat itu, RA diketahui tengah 'menjajakan' seorang artis sekaligus model seksi berinisial AA. Lantas, keduanya diamankan pihak kepolisian sampai RA ditetapkan sebagai tersangka.
Okki Margaretha/Tabloidnova.com
KOMENTAR