Tabloidnova.com - Sidang pra peradilan yang melibatkan Farhat Abbas, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini digelar atas gugatan Farhat terhadap pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, yang menjadikan Farhat sebagai tersangka, atas kasus penghinaan terhadap Ahmad Dhani, di akun jejaring sosial Twitter.
Dalam persidangan yang berlangsung nyaris lima jam ini, menghadirkan beberapa saksi ahli, antara lain saksi ahli Undang Undang ITE dan saksi ahli bahasa Indonesia.
"Saya berikan kesaksian sesuai keahlian saya di bidang transaksi elektronik, soal budaya pakai Twitter. Misalnya, disinggung kata bodoh, gila, dan durhaka, tidak selamanya kalimat itu penghinaan," kata Dr. Ronny saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).
Seperti diketahui, Farhat sempat menuangkan unek-uneknya sesaat setelah Ahmad Dhani membuat laporan ke pihak kepolisian. Farhat kesal karena ia menilai kalau masalahnya dengan Dhani sudah beres. Nyatanya, suami Mulan Jameela itu malah menyeret Farhat ke kantor polisi. Saking kesalnya dengan Dhani, Farhat sampai mengungkit kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Dul, hingga menewaskan tujuh orang.
"Kalau anak lo 12 tahun dikasih mobil dan nyupir, nabrak, matiin tujuh nyawa di tol, itu namanya kurang ajar, dan wajar dibilang bapak bodoh & gagal. Lo pikir dengan nekan gue jadi tersangka dan dipenjara, dapat menghidupkan kembali tujuh nyawa melayang ditabrak anak lo tersayang itu?," kicau Farhat Abbas saat itu lewat akunnya @farhatabbaslaw.
Setelah melihat lagi beberapa kicauan Farhat yang dianggap Dhani sebagai penghinaan, Dr. Ronny malah berpendapat sebaliknya. "Ini kata-kata saja yang digunakan. Kalau dilihat dari UU ITE, yang dibilang Farhat itu masih dalam etika yang wajar. Saya lihat dari pendapat ahli saja ya," tegar Dr. Ronny. "Kalau dalam koridor menilai suatu peristiwa, itu bukan penghinaan, itu kecaman," tegas Dr. Ronny.
Okki Margaretha/Tabloidnova.com
KOMENTAR