Tabloidnova.com - Putusan sidang pra peradilan antara Farhat Abbas dengan pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan dibacakan ketua majelis hakim, Thamrin Tarigan, pada Senin (24/8) pekan depan. Putusan itu sangat dinanti. Sebab, akan memengaruhi status tersangka yang saat ini disandang Farhat, terkait kasus pencemaran nama baik terhadap musisi Ahmad Dhani.
Singkat kata, jika hakim mengabulkan permohonan pra peradilan yang diajukan Farhat, berarti status tersangka yang selama ini disandangnya, akan luruh. Sebaliknya, jika hakim menolak, maka mantan suami Nia Daniaty itu tetap menjadi tersangka atas pelaporan Dhani yang merasa nama baiknya dicemarkan melalui kicauan di akun Twitter Farhat, @farhatabbaslaw, beberapa waktu silam.
"Farhat enggak bakal lolos! Kalau di pra peradilan mungkin lolos, kalau yang lain enggak bakal lolos, karena polisi juga akan cari bukti baru," kata Dhani saat dijumpaitabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).
Dikabulkan atau tidaknya permintaan Farhat untuk menanggalkan status tersangkanya, menurut Dhani, tak akan menyurutkan niatannya untuk menuntaskan kasus ini.
"Yang jelas keputusan pra peradilan, tak akan menyurutkan niat saya menuntaskan kasus ini," tegas Dhani. "Karena menurut saya, twitnya Farhat tak hanya kecaman saja, tapi fitnah, dan merendahkan martabat," kata Dhani.
Okki Margaretha/Tabloidnova.com
KOMENTAR