Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, pihak majikan Saerah belum memenuhi pembayaran gaji Saerah selama bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Yordania.
Jika dirinci terhitung sejak 2009, majikan TKW cantik ini wajib membayar upah sebesar 8100 US Dollars atau setara Rp 100 juta lebih.
Keterangan dari Kemenlu yang kami terima menyebutkan jika pihak majikan belum membayar gaji Saerah sebesar 8100 US Dollars atau 100 juta lebih.
"Gaji itu sejak Saerah bekerja pada 2009 lalu hingga sekarang, " kata Kepala Desa Karanggeneng, Mulyadi kepada Tribun Jateng, Rabu (26/08/2015).
Atas hal ini, sambung Mulyadi, pihak keluarga serta masyarakat Karanggeneng berharap agar hak-hak yang seharusnya Saerah terima agar segera diserahkan.
Baca juga: Dianiaya Majikan, Jenazah TKW Cantik Ini Tiba di Indonesia
Menurut Mulyadi, pihak KBRI Yordania sejauh ini masih mengupayakan pemenuhan hak-hak Saerah.
Selanjutnya dikabarkan KBRI juga akan memastikan proses hukum terhadap pelaku pembunuhan dilakukan secara adil.
"Kami masyarakat Karanggeneng minta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Kami sangat mengecam kelakuan biadab pelaku. Lihat saja wajah Saerah yang penuh luka, " tegas Mulyadi.
Janda berparas cantik bernama Saerah (25) ini menghembuskan nafas terakhirnya lantaran dihajar menggunakan benda tumpul di bagian kepala belakang oleh majikan perempuannya.
Puthut Dwi Putranto Tribun
KOMENTAR