Tabloidnova.com – Satu pasang pakaian dalam berwarna hitam, menjadi barang bukti yang diajukan pihak jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang perkara asusila, yang melibatkan mucikari Robby Abbas alias RA. Usut punya usut, pakaian dalam wanita itu, ditegaskan pengacara Robby, adalah milik ‘anak didiknya’, artis sekaligus DJ berinisial AA.
"Tadi barang buktinya, maaf, celana dalam dan bh. Itu bukti yang diajukan di depan hakim. Iya milik AA," kata pengacara RA, Dahlan Pido, saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2015) petang.
Baca juga : Sidang Mucikari RA, Pakaian Dalam Wanita Jadi Barang Buktinya
Sidang kedua ini berlangsung sangat singkat, hanya sekitar 30 menit dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan dari JPU. Awalnya, JPU mengajukan tiga orang saksi, namun nyatanya hanya satu orang saksi dari pihak kepolisian yang bersedia hadir. Ia adalah seorang polisi yang ikut dalam upaya penggerebekan bisnis prostitusi ratusan juta Rupiah milik RA.
"Hari ini saksinya Brigadir Yance Hermawan. Beliau dari pihak kepolisian yang menggerebek AA dan RA disebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan," terang Dahlan.
Baca juga : Artis AA Bukan PSK Termahal Versi Mucikari RA
Sidang kasus prostitusi yang melibatkan nama-nama artis ini akan dilanjutkan pekan depan, Rabu 2 September 2015 mendatang dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian. "Saksi hari ini cuma satu, yang lainnya Rabu minggu depan," jawab Dahlan.
Novrina/Tabloidnova.com
KOMENTAR