Tabloidnova.com - Hanya sekitar sepuluh menit, Musdalifah berada di ruang sidang utama Pengadilan Agama Tangerang, jalan Perintis Kemerdekaan 2, Tangerang, Selasa (1/9/2015). Sidang cerai yang biasanya berlangsung tertutup, dalam kesempatan ini, persidangan dibiarkan terbuka. Untuk sidang perdana ini, ketua majelis hakim Haryadi Hasan hanya memeriksa beberapa berkas perkara perceraian Nassar dan Musdalifah.
Kepada Musdalifah, hakim ketua Haryadi Hasan 'mengumumkan' ketidakhadiran pihak tergugat, dalam hal ini Nassar. Hal ini mengakibatkan sidang perdana yang beragendakan mediasi, tak dapat dilangsungkan. "Kami sudah memanggil pihak Pak Nassar, tetapi sampai saat ini beliau tidak juga hadir. Tapi kami sudah memanggilnya sesuai dengan prosedur," kata ketua majelis hakim Drs. Haryadi Hasan.
Baca: Bermasalah dengan Musdalifah, Nassar: No Women, No Cry
Sebelum memulai persidangan, ketua majelis hakim kembali menanyakan kemantapan hati Musdalifah untuk tetap bercerai. Dengan beberapa kali anggukan, Musdalifah menjawab dengan tegas. "Apakah Ibu sudah mempertimbangkan secara baik-baik segala akibat hukumnya?" tanya hakim ketua Haryadi Hasan. "Insya Allah," sahut Musdalifah sambil mengangguk.
Ketidakhadirkan Nassar dalam sidang perdana, sebenarnya membuat sidang terhambat. Sebab, seharusnya, ia dan Musdalifah menjalani proses mediasi. Makanya, di ruang sidang, Musdalifah sempat mengutarakan ketidaksabarannya.
"Karena domisili tergugat di Bogor, makanya perlu waktu dan kesabaran," kata hakim Haryadi Hasan. "Memang penginnya cepat. Bisa enggak tidak usah dihadirkan?" balas Musdalifah.
"Harus dihadirkan, Bu. Makanya Ibu diminta sabar ya. Kalau tak hadir lagi dipemanggilan kedua, makanya proses hukum berlanjut. Kalau Pak Nassar datang, harus melakukan mediasi," kata hakim Haryadi Hasan.
Okki Margaretha/Tabloidnova.com
KOMENTAR