Tabloidnova.com - Sidang perkara pembatalan pernikahan yang diajukan oleh Ludwig Franz Wilibald terhadap Jessica Iskandar, seharusnya sudah memasuki tahap akhir hari ini. Sayangnya, karena Jessica dan kuasa hukumnya tidak hadir di ruang sidang, akhirnya pembacaan putusan itu ditunda lagi.
"Ditunda lagi, tergugat tidak hadir, Dukcapil telat. Majelis hakim menunda hingga tiga minggu sampai 15 Oktober 2015 mendatang," kata pengacara Ludwig, Harvardy M. Iqbal, saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2015).
Penundaan ini adalah yang kedua kalinya, setelah satu bulan yang lalu, Jessica dan Ludwig gagal mendengar putusan. Makanya, tak berlebihan jika kubu Ludwig merasa kecewa dengan penundaan ini. "Kecewalah. Datang ke Pengadilan, eh ditunda lagi. Sebulan lalu, ditunda juga. Ya pasti kecewalah," kata Harvardy.
Baca Juga: Ternyata Surat Pernikahan Jessica Iskandar dan Ludwig Tak Pernah Diterbitkan Pihak Gereja
Dalam sidang lanjutan yang baru akan digelar tiga pekan mendatang, ketua majelis hakim menjamin kalau ia akan tetap membacakan putusan, dengan atau tanpa kehadiran Jessica Iskandar atau wakilnya. Mendengar hal itu, pihak Ludwig menyambut baik.
"Kalau enggak hadir tanggal 15 Oktober, hakim mengatakan akan tetap dibacakan keputusannya," kata Harvardy. "Supaya kita bisa selesai. Datang enggak datang, hakim tetap akan bacakan," ujar pengacara Ludwig yang lain, Windri Marieta.
Baca Juga: Menyoroti Status Anak Jessica Iskandar Bila Pernikahannya dengan Ludwig Batal
Selain ke PN Jakarta Selatan, Ludwig juga menggugat ke perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta untuk menguji surat perkawinan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Hasilnya, PTUN menolak gugatan tersebut karena dinilai kadaluarsa. Namun pihak Ludwig mengajukan banding.
Okki Margaretha/Tabloidnova.com
Penulis | : | Nova |
Editor | : | Sukrisna [cak KRIS] |
KOMENTAR