Mariance (43), seorang ibu rumah tangga, ditangkap anggota polisi dari Kepolisian Resor Kupang Kota setelah ketahuan membawa sejumlah uang palsu.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Resor Kupang Kota Ipda Jamari mengatakan, Mariance ditangkap, saat menukarkan uang palsu di kasir Bank Indonesia Perwakilan NTT di Kupang.
“Pelaku membawa uang pecahan lama dan hendak ditukar di kasir. Pada saat diperiksa oleh petugas bank, diketahui ternyata uang tersebut adalah palsu sehingga petugas pun menghubungi anggota yang langsung bergerak cepat dan menangkapnya,” kata Jamari, Selasa (29/9/2015).
Mariance, lanjutnya, kemudian digiring ke Markas Kepolisian Resor Kupang Kota untuk diperiksa secara intensif. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang palsu pecahan lama, sebanyak Rp 320.000 dengan rincian Rp 10.000 sebanyak 10 lembar, Rp 20.000 sebanyak satu lembar dan Rp 50.000 empat lembar.
Menurut Jamari, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui kalau uang palsu tersebut didapat Mariance dari saudaranya di Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
“Saat ini kami masih periksa pelaku (Mariance) dan menelusuri keterlibatan pihak lain. Pelaku bakal dikenakan Pasal 36 junto pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Sigiranus Marutho Bere
KOMENTAR