Tabloidnova.com - Ketua majelis hakim Made Sutrisna sudah membacakan amar putusan terkait perkara pembatalan pernikahan antara Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Wilibald. Hasilnya, Made menyatakan bahwa perkawinan Jessica-Ludwig batal sepenuhnya. Mendengar hal itu, pihak kuasa hukum Ludwig tersenyum puas. Mereka merasa mendapat angin segar atas perkara ini.
Sebaliknya, pihak Jessica yang hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Brian Praneda, tampak kecewa. Oleh hakim ketua, pihak Jessica diberi waktu selama dua pekan untuk berpikir mengajukan banding atau menerima putusan.
"Terkait putusan ini, Jessica masih menunggu apakah akan ajukan banding atau enggak, ini hak. Terhitung selama 14 hari kedepan," kata Brian saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Baca: Perkawinan Batal, Ini Status Anak Jessica Iskandar dan Ludwig
Dari ucapan Brian, ia menegaskan kalau kliennya masih memiliki harapan agar perkawinan yang sempat diklaim Jessica itu, benar adanya. "Masih ada upaya hukum lainnya, bagaimana sikap Jessica nantinya," kata Brian.
Sementara itu, pihak Ludwig mengaku akan menyambut jika Jessica akan mengajukan banding atas putusan hakim ketua. Mereka mengaku sama sekali tak gentar. "Kalau mau banding, ya kita tanggapi di kontra memori banding," kata Harvardi. "Intinya, pembatalan perkawinan. Sudah berakhir sejak putusan." lanjutnya.
Okki Margaretha/Tabloidnova.com
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR