Tabloidnova.com - Jessica Iskandar hanya bisa gigit jari ketika pernikahannya dengan Ludwig Franz Wilibald akhirnya dibatalkan. Keputusan itu dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Made Sutrisna.
"Kutipan akte perkawinan tidak sah. Menurut majelis, (dalam hal ini) tidak ada pernikahan yang sah dan benar. Pihak penggugat (Ludwig) berhasil membuktikan tidak adanya pernikahan," ucap Made Sutrisna saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Pihak Ludwig bisa sedikit bernapas lega. Sebab, jika dalam waktu 14 hari pihak Jessica tidak mengajukan banding, maka putusan hakim ini akan berkekuatan hukum tetap, alias inkrah.
Baca: Pernikahan Batal, Bagaimana Dengan Proses Tes DNA Anak Jessica Iskandar?
"Intinya majelis hakim setuju dengan kami. Artinya perkawinan klien kami dan Jessica dibatalkan karena dasarnya tidak sah. Kami bersyukur, karena sesuai fakta dan bukti persidangan," kata pengacara Ludwig, Harvardi Muhammad Iqbal.
Dengan adanya putusan ini, status Jessica yang sebelumnya, ia akui, sebagai istri dari Ludwig, berubah menjadi seorang lajang alias single. Dengan nada sindiran, kuasa hukum Ludwig menegaskan kalau sebenarnya sejak lama status dalam kartu identitas Jessica adalah seorang lajang, alias belum menikah. "Lah memang KTP-nya Jessica jelas-jelas single," ceplos pengacara Ludwig, Windri Marieta. "(Ludwig) enggak (perlu ceraikan Jessica). Dari Dukcapil (akte pernikahan) harus dicabut dan dicoret," tegas Harvardi.
Okki Margaretha/Tabloidnova.com
KOMENTAR