Tabloidnova.com - Pernikahan Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Wilibald akhirnya dibatalkan. Putusan ini dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Made Sutrisna di hadapan dua kubu yang berseteru. Namun, sebelum membacakan amar putusannya, Made sempat memberikan beberapa pertimbangan yang menjadi dasar alasan ia akhirnya membatalkan perkawinan itu.
"Terjadi ketidaksingkronan antara isi, bentuk stempel yang seharusnya berbentuk kotak dan juga tanda tangan," kata Made Sutrisna, saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Baca: Perkawinan Batal, Ini Status Anak Jessica Iskandar dan Ludwig
Menurut penuturan Made, setidaknya ada 10 hal ganjil dalam akte pernikahan yang dimiliki oleh Jessica Iskandar. Ditegaskan Made, akte pernikahan yang dipegang oleh Jessica, jauh berbeda dengan akte pernikahan yang biasanya dikeluarkan oleh Gereja Yesus Sejati (GYS), gereja yang diakui pihak Jessica sebagai tempat pemberkatannya dengan Ludwig.
"Ada 10 ketidaksingkronan dalam Surat Keterangan Perkawinan (SKP). SKP gereja itu landscape orientation, sedangkan SKP yang ada menggunakan portrait orientation. SKP GYS harusnya beralamat berlokasi Jakarta Pusat, namun yang tercantum di Jakarta Barat. Ada perbedaan bentuk dan jenis huruf yang tertera dalam SKP," tegas Made.
Uraian yang diucapkan Made itu jelas membawa angin segar bagi kubu Ludwig. Meski sebelumnya pihak Ludwig kalah dalam sidang yang digelar di PTUN, kali ini, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, mereka bisa bernapas lega. "Saya rasa di tingkat PN, substansinya masuk, melihat perkara ini seutuhnya. Seperti, masalah surat keterangan, permberkatan tidak sesuai dengan format gereja," kata pengacara Ludwig, Harvardi M. Iqbal sumringah.
Okki Margaretha/Tabloidnova.com
KOMENTAR