Sedangkan untuk terdakwa Agus Tay, KPN menunjuk I Ketut Wanugraha sebagai Hakim Ketua, hakim anggota Made Sukereni dan Achmad Peten Sili.
Selain menunjuk majelis, menurut Humas PN Denpasar, Achmad Peten Sili telah ditetapkan jadwal persidangan untuk kedua terdakwa pada hari yang sama, yakni Kamis (22/10/2015) mendatang.
"Sidang bersamaan, tapi dalam berkas terpisah dan majelis hakim yang berbeda," tandasnya.
Tribun Bali
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR